JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mengusut tuntas kasus bunuh diri Novia Widyasari (23) yang diduga melibatkan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri bersikap transparan terkait proses hukum kasus tersebut.
"Kami berharap Polri dalam memeriksa dan memproses kasus ini dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Poengky dalam keterangan video yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (5/12/2021).
Dia juga meminta Polri agar dapat menyampaikan perkembangan kasus kematian Novia Widyasari yang bunuh diri di samping makam ayahnya tersebut.
Mengingat, kata Poengky, kasus ini merupakan kasus yang menonjol dan mendapat atensi publik karena melibatkan seorang anggota polisi.
"Mohon perkembangannya disampaikan kepada publik. Pasalnya, kasus ini adalah kasus yang menarik perhatian publik sebagai kasus yang menonjol, karena melibatkan oknum anggota Polri," ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, Poengky mengatakan bahwa pihaknya mendukung Polda Jatim yang sudah sigap dalam memproses hukum Bripda Randy Bagus yang dikenal sebagai pacar korban.
Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim
"Yang bersangkutan juga telah ditangkap dan ditahan saat ini dan juga sedang diproses terkait pelanggaran kode etik. Sehingga selain nanti ada sanksi pidana juga ada sanski etik di mana ancaman maksimalnya adalah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari, mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di sebelah makam ayahnya, Kamis (2/12).
Hasil penyelidikan polisi menunjukan, Novia bunuh diri karena mengalami tekanan mental atau depresi karena diduga diperkosa dan dipaksa aborsi oleh pacarnya, Bripda Randy Bagus.
Hal itu, diketahui dari beberapa curahan hati Novia yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan Bripda Randy.
Apabila terbukti bersalah, Bripda Randy terancam Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik pasal 7 dan 11 dengan hukuman paling berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Selain itu, ia juga disangkakan hukum pidana Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Mahasiswi yang Ditemukan Meninggal di atas Makam Ayahnya Diduga Bunuh Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.