Baca Juga: Respons Nasib 57 Eks Pegawai KPK yang akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Saya Tak Punya Kewenangan
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, 57 eks pegawai KPK diminta membuat surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang sebelum menjadi ASN Polri.
Hal tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol Nomor 15 Tahun 2021 ini telah diundangkan sehari setelahnya atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham RI.
Aturan yang meminta 57 eks pegawai KPK membuat surat pernyataan tak terlibat organisasi terlarang termaktub dalam pasal 6 huruf b Perpol 15/2021 tersebut.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan bersedia menjadi PNS.
Lalu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.
Dalam beleid pasal 6 ayat 5 dijelaskan, format daftar usulan dan surat pernyataan nantinya akan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, pada pasal 7 Perpol itu dijelaskan, sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK yang diangkat sebagai PNS sebagaimana pasal 6 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Dilantik jadi ASN Polri Hari Ini, 57 Eks Pegawai KPK Masih Tunggu Mekanisme
Sumber : Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.