TANGERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari 11 negara.
Aturan ini diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soekarno-Hatta International Airport) per 30 November 2021.
Penutupan sementara WNA dari 11 negara ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian virus Covid-19 yang baru, yakni “Omicron”.
11 negara tersebut dilaporkan telah mencatat adanya penyebaran virus Omicron di negaranya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut akan dikembalikan ke negaranya.
Sedangkan bagi WNI, diharuskan karantina selama 14 hari.
Baca Juga: Begini Skenario Kemenag soal Keberangkatan Umrah, Berlangsung 9 Hari dan Dimulai 1 Desember 2021
Penting untuk disadari bagi masyarakat bahwa hingga kini, varian baru Omicron masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
Meski demikian, pemerintah mengimbau semua orang, dari semua latar belakang pekerjaannya masing-masing untuk tidak lengah.
Selalu terapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan kurangi mobilitas supaya terhindar dari paparan virus, terutama momen jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.