JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menyusun kontra memori kasasi terhadap Edhy Prabowo.
Hal tersebut dilakukan sebagai respons atas kasasi yang diajukan oleh Edhy Prabowo dalam kasus korupsi ekspor benih lobster.
Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021).
“Tim Jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Ali membenarkan jika Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis yang diterimanya dalam kasus korupsi ekspor benih lobster.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Ali Fikri.
“Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut, saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.”
Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding
Lebih lanjut, Ali menuturkan KPK meyakini Mahkamah Agung dapat memutus kasasi yang diajukan Edhy Prabowo secara independen dan professional.
“Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum,” ujar Ali Fikri.
Sebab, lanjut Ali, korupsi merupakan salah satu aspeknya yang luar biasa memberikan dampak buruk dan nyata dirasakan masyarakat luas. Termasuk di dalamnya, korupsi dapat menghambat pemulihan ekonomi nasional.
“Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.”
Sebelumnya telah diberitakan KOMPAS TV, pada tingkat banding Hukuman Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
Selain pidana penjara, Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Bui, ICW: Harusnya 20 Tahun, Biar Jera
Lebih lanjut, Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77 ribu dollar.
Jika Edhy Prabowi tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.
Selain itu, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Adapun putusan nomor 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 1 November 2021 oleh hakim ketua Haryono bersama dengan dua hakim anggota, yaitu Reny Halida dan Branthon Saragih.
Dalam argumentasinya, Majelis Hakim memperberat hukuman Edhy karena perbuatan Mantan Menteri KKP tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Terdakwa telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. Terdakwa telah menabrak aturan/tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri,” ucap majelis hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.