Kompas TV nasional hukum

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 25 November 2021, 15:17 WIB
patuhi-putusan-mk-pemerintah-segera-perbaiki-uu-cipta-kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus menjadi Koordinator PPKM Luar Jawa Bali. (Sumber: Tribun Palu/HO)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya," kata Arlangga dalam keterangan virtualnya, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mengatakan pemerintah juga akan menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan tersebut.

Ketua Partai Golkar itu juga memastikan UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu dua tahun sejak putusan MK tersebut dibacakan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Baca Juga: Putusan MK: Jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Kembali

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai metode omnibus law atau penggabungan dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.  

MK juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. 

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyebut UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat.

Dari keputusan itu, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan oleh MK. 

Apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bertentangan dengan UUD 1945




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x