JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah menggodok peraturan skala upah dan struktur upah yang rencananya akan diberlakukan mulai 2022 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan formulasi upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan agar gajinya tidak bertahan di Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Ini juga untuk menjamin (upah) para pekerja di atas 12 bulan, supaya pelaku usaha tidak pukul rata bahwa semuanya (pegawai) harus seperti besaran UMP," kata Andri kepada wartawan di kantornya, dikutip Selasa (23/11/2021).
Andri menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI setelah kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya sebesar Rp 37.749.
"Jadi UMP ini sebenarnya bagi pekerja yang di bawah 12 bulan," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Keras Penetapan UMP 2022, KSPI Umumkan Dua Rencana Aksi Buruh Mogok dan Unjuk Rasa Nasional
Andri mengaku belum ada formula dan standar baku dalam penetapan besaran skala upah. Nantinya, ia akan menggelar pertemuan tiga pihak dengan buruh dan pengusaha untuk penentuan skala upah ini.
"Yang jelas angkanya pasti lebih besar dari UMP, karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan," kata Andri.
Hasil pertemuan kemudian dijadikan kebijakan dalam bentuk peraturan gubernur yang akan memuat sanksi dan konsekuensi bagi perusahaan yang tidak patuh.
"Kami akan kejar pergub ini (terbit) sebelum tahun 2021 selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2022 bersamaan dengan UMP yang kami tetapkan," ucap Andri.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu, Wagub DKI: Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Permasalahan ini sebelumnya sempat disinggung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengatakan masih banyak perusahaan memberi upah dengan besaran UMP pada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," kata Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, Selasa (10/11/2021).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengumumkan UMP 2022 Jakarta dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Berikut Rincian UMP 2022 di Pulau Jawa: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.