Ia meminta masyarakat menggunakan lembaga yang kredibel untuk mempercayai dokumen penting. Masyarakat juga diminta hati - hati saat ingin membeli tanah.
Sebelum membeli, perlu ditelusuri hal - hal yang menyangkut kepemilikan atau izin lainnya.
Sebab jika tanah tersebut bermasalah, maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan dapat diproses secara hukum.
"Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum," tandas Sofyan Djalil.
Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dimana salah satu pelakunya adalah mantan ART-nya sendiri bernama Riri Khasmita.
Riri pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus mafia tanah bersama keempat tersangka lainnya.
"Riri Khasmita sebagai otak mafia tanah. Hal itu dibuktikan bahwa sertifikat tanah milik Nirina ada dalam penguasannya," ujar Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11).
Peristiwa yang dialami Nirina ini diketahui setelah dia melaporkan kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp17 miliar ke polisi pada Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Ini Sosok Riri Khasmita, Mantan ART Nirina Zubir, Otak Kasus Mafia Tanah Rugikan Rp17 Miliar
Sosok Riri Khasmita sempat diungkap oleh Nirina Zubir dalam akun Instagramnya @nirinazubir_ pada Rabu (17/11) lalu.
Nirina menunjukkan akun Instagram Riri Khasmita. Namun, ia mewanti-wanti netizen untuk tidak mem-follow sang ART.
"Mau tau orangnya yang mana? ini dia akun IG-nya. Stalking boleh, comment boleh, tapi please jangan di follow," tulis Nirina Zubir.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.