JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa eksaminasi khusus telah dilakukan dan hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada Senin, 22 November 2021.
Menurutnya, penyerahan itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya pelanggaran yang dilakukan aparat kejaksaan, seperti pelanggaran kode etik, pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), pelanggaran disiplin, dan perbuatan tercela.
Adapun saat ini, kata Barita, perkara istri yang dihukum 1 tahun penjara karena memarahi suami mabuk berada di bawah penanganan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).
"Kemudian eksaminasi khusus akan diserahkan hari Senin kepada Jamwas untuk melihat apakah di situ ada pelanggaran kode etik, ada pelanggaran SOP, pelanggaran disiplin dan perbuatan tercela," kata Barita dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Komnas Perempuan: Valencya Tidak Bersalah, yang Bersalah Itu Suami yang Tidak Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa nantinya setelah dilakukan analisa lebih dalam oleh Jamwas, pihaknya akan segera melakukan inspeksi kasus.
Kata Barita, hasil dari inspeksi kasus itulah yang akan dijadikan acuan untuk memutuskan penjatuhan hukuman disiplin ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat kejaksaan yang terlibat dalam kasus Valencya di Karawang, Jawa Barat.
"Kalau itu ditemukan maka akan dilanjutkan dengan inspeksi kasus dan hasilnya itulah yang akan bermuara pada penindakan yaitu penjatuhan hukuman disiplin bila ada pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini menerangkan bahwa saat ini, kasus Valencya telah berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.
Adapun pihak yang terlibat di dalamnya, terdiri dari Jampidum, Jamwas, dan Komjak.
Barita memastikan penanganan kasus korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang justru ditetapkan jadi terdakwa, dapat terus berjalan.
Terlebih pihaknya juga akan memastikan bahwa persoalan ini tidak terulang kembali dengan memastikan pembangunan sistem penanganan perkara di Kejaksaan.
"Kami memastikan proses ini harus berjalan melakukan koordinasi pengawasan dan juga tidak kalah penting bagaimana membangun sistem penanganan perkara ini agar tidak terulang kembali," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Kasus Valencya, Komnas Perempuan: Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum Pahami UU PKDRT
"Sebab sudah banyak pedoman, sudah banyak arahan yang sudah disampaikan, bagaimana penanganan masalah masalah perkara dilakukan dengan mengedepankan hati nurani, pendekatan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif, itu bagian yang harus diberikan jawaban kepada publik agar publik akan merasa yakin bahwa penegakan hukum kita dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang istri dituntut 1 tahun penjara setelah terbukti memarahi suaminya yang pulang setelah mabuk-mabukan.
Atas informasi tersebut, Jampidum meminta perkara atas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dilakukan eksaminasi khusus. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/11/2021)
“Setelah membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia merespons secara cepat dan memberikan perhatian/atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus,” kata Leo.
Leo mengatakan pelaksanaan Eksaminasi Khusus dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A).
“Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki 'sense of crisis'/kepekaan,” ujar Leo.
Baca Juga: Valencya Lim Sebut Tuduhan KDRT Psikis Terhadap Suami Tidak Benar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.