JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas Perempuan menilai dalam kasus Valencya Lim yang bersalah bukan istri, melainkan suami yang tidak bertangggung jawab.
Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin hal ini berdasar pada Undang-Undang Perkawinan yang menempatkan tugas atau peran suami di dalam keluarga.
Adapun berdasarkan informasi, kemarahan Valencya Lim terhadap suaminya yang bernama Chan Yu Ching, pria asal Taiwan, cukup beralasan. Sang suami disebut sudah enam bulan tidak pulang ke rumah dan pulang dalam keadaan mabuk.
"Yang diharapkan tidak perlu banyak dan tinggi tapi bahwa sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat dalam hal ini kasus ini yang bersalah bukan istri, yang bersalah itu suami yang tidak bertanggung jawab," kata Mariana dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (19/11/2021).
"Yang harusnya melindungi anggota keluarganya bukan melakukan kekerasan. Itulah yang harusnya dilihat, diperbaiki, dan diluruskan sesuai dengan UU Perkawinan yang menempatkan tugas atau peran suami di dalam keluarga," sambungnya.
Baca Juga: 7 Fakta Terbaru Kasus Valencya yang Dihukum 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk
Bahkan, Mariana menilai bahwa penetapan Valencya Lim sebagai tersangka karena marahi suami yang mabuk merupakan tindakan hukum terbalik dan memperpanjang kekerasan.
"Karena itu, ini sebetulnya tindakan yang terbalik terjadi pada pihak istri yang justru dia adalah korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Dan semua orang tahu secara moral bahwa mabuk-mabukan, pulang malam, bertemu banyak perempuan di luar itu seharusnya tidak dilakukan oleh seorang suami," ujarnya.
Mariana menegaskan bahwa pembelaan yang harusnya dilakukan ialah kepada Valencya Lim sebagai istri. Bahkan hal tersebut sudah lumrah dan dipahami secara umum. Meski kemudian, aparat penegak hukum justru menjatuhinya dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Ini sebetulnya adalah hal yang umum yang sebetulnya masyarakat pun paham tidak perlu dengan jabatan saya sebagai komisioner, sebagai kejaksaan itu hal yang sangat umum yang harusnya terbalik dilakukan. Justru pembelaan ini harus kepada istri," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Valencya Lim alias Nengsy Lim meminta keadilan terkait kasus yang menimpanya.
Valencya membantah tuduhan melakukan KDRT terhadap sang suami Chan Yu Ching.
Tuduhan itu jugalah yang membuat Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karawang.
Valencya justru mengatakan selama ini dirinyalah yang menjadi korban perlakuan Chan Yu Ching.
Selama 18 tahun menikah, Valencya mengaku harus menghidupi suami beserta tiga anak sambung dari istri sebelumnya yang tinggal di Taiwan.
Setelah pulang ke Indonesia, Valencya mulai menata kehidupan dan mendirikan perusahaan.
"Dia bilang saya mengusir. Dia sendiri yang bikin kesepakatan untuk membatasi diri yang dia bilang ada apa-apa bukan urusan dia. Dia membatasi diri dari saya," ujarnya di program ROSI KOMPAS TV, Kamis (18/11/2021).
Valencya menambahkan, dirinya jugalah yang menjadi pihak yang mendorong agar suami mendapat kewarganegaraan Indonesia pada 2015.
Setahun kemudian, Valencya membuat perusahaan untuk suami agar bisa berbisnis. Namun Chan Yu Ching malah menuduh istrinya merebut harta.
Baca Juga: Valencya Lim Sebut Tuduhan KDRT Psikis Terhadap Suami Tidak Benar
"Mobil kita beli, tapi dilaporkan saya yang merebut mobil dia. Perusahaan yang saya buatkan dia bilang merebut, saya dibilang menguasai aset, padahal saya sendiri yang bikinkan perusahaan untuk dia," ujar Valencya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.