"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (16/11/2021).
4. Kejati Jawa Barat Dinilai Tidak Memiliki Sense of Crisis atau Kepekaan
Dari hasil eksaminasi khusus ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Baca Juga: Habis Terang Terbitlah Kriminalisasi Jadi Judul Pledoi Valencya, Istri yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.
“Serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana,” ujar Leonard.
"Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
5. Valencya Sampaikan Pleidoi Kriminalisasi
Dalam pledoi Valencya mengutip judul buku "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang berisi surat-surat RA Kartini.
Menurutnya, harapan "Habis Gelap Terbitlah Terang" yang dicetuskan R.A Kartini tidak terjadi dalam kehidupannya.
"Ini pembelaan saya habis gelap terbitlah kriminalisasi," ujar Valencya saat membacakan pleidoi.
Setelah resmi cerai dengan suami pada 2 Januari 2020, Valencya mengaku seperti hidup baru setelah 20 tahun menjalani hidup seperti diperbudak dan diperalat oleh sang suami.
6. Penyidik Kasus Valencya Dimutasi
Tiga penyidik Polda Jawa Barat yang menangani laporan KDRT yang diajukan suami Valencya hingga berujung ke pengadilan dimutasi dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar.
Mutasi tiga penyidik tersebut atas perintah langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
7. Rekaman yang Jadi Barang Bukti KDRT Tidak Pernah Diperdengarkan dalam Sidang
Menurut Valencya, voice note yang menjadi barang bukti KDRT tersebut tidak pernah diperdengarkan di persidangan dan hanya berupa transkip.
Tak hanya itu, Valencya menilai transkip voice note tersebut juga tidak sama dengan pernyataan yang sebenarnya.
Bahkan cenderung disajikan tidak utuh dengan dipenggal-penggal.
Baca Juga: Curhat Valencya: Biar Ibu-ibu se-Indonesia Tahu, Tidak Boleh Marah Kalau Suami Pulang Mabuk-mabukan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.