Baca Juga: HRS Center Sebut ada Plagiarisme di Putusan PN Jaktim terkait Kasus UMMI Rizieq Shihab
Majelis hakim mengatakan, Rizieq Shihab memang terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Namun demikian, keonaran itu hanya terjadi di media massa. Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.
Selain itu, Hakim juga berpendapat bahwa Rizieq Shihab sudah dijatuhi pidana dalam kasus lain yang merupakan rangkaian terkait perkara Covid-19.
Baca Juga: Bebas dari Tahanan, Mantan Ketum FPI: Jangan Putus Doa, Habib Rizieq dan Menantunya Masih Ditahan
"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," ucap Hakim.
Seperti diketahui, dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama empat tahun penjara.
Sementara itu, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat divonis satu tahun penjara.
Baca Juga: Soal Rizieq Shihab, Hidayat Nur Wahid Harap Hakim MA Dapat Wujudkan Keadilan
Vonis tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hingga akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.