JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memangkas hukuman bagi mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Adapun hukuman yang dikurangi oleh MA yaitu dari semula pidana empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh McDanny kepada Rizieq Shihab
Demikian amar putusan majelis hakim di tingkat kasasi yang diterima dari Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," bunyi putusan majelis yang dikutip pada Senin (15/11/2021).
Adalah Ketua Majelis Kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo yang mengetok putusan pengurangan hukuman terhadap Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab
Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun yang dikenakan kepada Rizieq terlalu berat.
Adapun pertimbangan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021.
"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," kata hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.