Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Punya Dana APBN Ribuan Triliun per Tahun, Tahukah Anda di Mana Uang itu Disimpan?

Kompas.tv - 14 November 2021, 09:26 WIB
pemerintah-punya-dana-apbn-ribuan-triliun-per-tahun-tahukah-anda-di-mana-uang-itu-disimpan
Ilustrasi uang. (Sumber: THINKSTOCKS)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu instrumen pemerintah untuk mengadakan perencanaan mengenai pemasukan serta pengeluaran suatu negara dalam jangka waktu 1 tahun.

APBN juga merupakan wujud dari kesungguhan pemerintah untuk membangun serta memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan pada pos-pos tertentu.

Melalui APBN, berbagai kebutuhan dan prioritas pembangunan negara akan tercapai dengan optimal.

Dilansir dari Kompas.com, Indonesia memiliki APBN tahun 2021 sebesar Rp2.750 triliun.

Sumber terbesar APBN adalah pajak, selain itu pemerintah mendapat uang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen BUMN, utang, penjualan aset dan hibah.

Lantas, di mana uang APBN ribuan triliun tersebut disimpan pemerintah?

Baca juga: Daftar Uang Koin yang Haram Dipakai Belanja, BI: Terbuat dari Emas

Semua dana yang masuk ke dalam kas negara ternyata disimpan di rekening bank atas nama negara, sebelum kemudian dipakai untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah.

Mulai dari gaji ASN, program pembagunan, pembayaran utang plus bunga, dan lain sebagainya,

Di bank mana semua uang negara disimpan?

Penyimpanan uang APBN sebagai kas negara pemerintah Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kas negara adalah tempat pemerintah menyimpan uangnya untuk menampung semua penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran.

Kas negara ini kemudian disimpan dalam rekening yang disebut dengan rekening kas umum negara (RKUN), di mana semua lalu lintas uang masuk dan uang keluar, diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

Disebutkan dalam Pasal 14 PP Nomor 39 Tahun 2007, kas negara disimpan dalam rekening di bank sentral, dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Baca juga: MUI Haramkan Kripto, Mata Uang yang Cukup Populer di Indonesia

Dalam rekening negara tersebut, semua penarikan uang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku bendahara negara.

RKUN ini tak cuma berisi satu rekening, namun ada beberapa rekening milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.

RKUN tersebut biasanya digolongkan sesuai dengan mata uang yang disimpannya.

Beberapa contoh RKUN antara lain RKUN rupiah, RKUN dollar AS, RKUN yen, dan RKUN Euro.

Melalui rekening valuta asing, pemerintah mudah melakukan transaksi lintas negara seperti pembayaran utang kepada negara kreditur.

Baca juga: Kripto Squid Game Berujung Penipuan dengan Modus Rug Pull, Kenali Ciri-Cirinya

Nah yang menarik, sesuai dengan Pasal 15, sebagaimana nasabah yang menyimpan uangnya pada bank umum, pemerintah Indonesia juga berhak mendapatkan imbalan berupa bunga dari BI.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x