JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik untuk tidak memberikan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar soal penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan.
Ali berharap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, "dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif," terang Ali dilansir dari Tribunnews, Sabtu (13/11/2021)
"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses," jelas Ali.
Ali meminta kepada pihak luar agar tidak mengeluarkan opini yang bersifat prematur. Hal tersebut, kata dia, dapat mengganggu proses penyelidikan yang kini tengah berjalan.
Baca Juga: KPK Disarankan Hentikan Penyelidikan Formula E, Pakar Hukum: Dugaan Pidana Harus Ada Dulu, bukan ...
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi pelaksanaan Formula E tak sesuai prosedur.
Menurut Margarito, hal yang paling standar sebelum melakukan penyelidikan adalah dugaan pidana sudah harus ada, bukan baru dicari-cari.
"Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," terang Margarito seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/11/2021).
Kata Margarito, penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap mobil listrik itu keliru sejak awal karena menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana," katanya.
"Jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," terang Margarito.
Karena itu, ia menyarankan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik yang rencananya akan dilangsungkan di DKI Jakarta itu.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Langkah KPK Mengusut Dugaan Korupsi di Proyek Formula E Terbalik
Adapun terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan dua tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, itu bukan sesuatu yang dalam kendali manusia. Pasalnya, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu, tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito.
Lebih lanjut, Margarito juga menerangkan terkait dana pinjaman bank yang digunakan. Kata dia, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD.
Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK.
Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
Baca Juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Dinilai Salahi Prosedur, KPK Harus Menghentikannya
Sumber : Tribunnews/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.