JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mendapat apresiasi dan dukungan dari Universitas Indonesia (UI).
Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan, regulasi tersebut akan memberi kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Permendikbud PPKS dapat memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual," kata Badrul melalui siaran persnya, Sabtu (13/11/2021).
Di samping itu, lanjut Badrul, saat ini UI pun tengah melakukan pembahasan dan kajian terkait implementasi dari Permendikbud PPKS itu.
Baca Juga: Dukung Permendikbud 30 PPKS, Alissa Wahid: Terlalu Banyak Korban Kejahatan Seksual
Guna memperkaya bahan kajiannya, UI turut aktif mengikuti sosialisasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di internal kampus.
"Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban juga sangat penting untuk ditangani," ujar Badrul.
Menurut alumnus Fakultas Teknik UI tersebut, hadirnya Permendikbud PPKS juga akan berguna untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban.
Namun, dalam praktiknya harus dilakukan secara komprehensif, supaya tetap dapat memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa yang menjadi korban.
Selain itu, Badrul menyebutkan, aspek lain yang tak kalah penting dalam implementasi Permendikbud PPKS adalah edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual itu sendiri.
"Serta penguatan karakter atau akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," imbuh dosen Teknik Metalurgi dan Material UI tersebut.
Baca Juga: Dukung Permendikbud 30, Koalisi Perempuan: Langkah Maju Upayakan Keadilan Korban Kekerasan Seksual
Sementara itu, Staf Khusus Rektor Bidang Regulasi UI Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform.
Maksudnya, UI sedang melakukan harmonisasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan kampus sebagai langkah dalam menanggapi kebijakan pemerintah pusat, termasuk Permendikbud PPKS.
Dalam agenda tersebut, akan dibahas juga persoalan terkait aturan kode etik dan kode perilaku atau code of conduct yang telah ada di UI.
"Melalui statuta UI, ada sembilan nilai UI, tata tertib kehidupan kampus, kode etik dan kode perilaku, dan peraturan internal lainnya yang mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," jelas Ima.
Ima menekankan, dukungan pasti akan diberikan UI terhadap Permendikbud PPKS, karena penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas kampus yang identik dengan warna kuning itu.
Sebagai informasi, Permendikbud PPKS telah diterbitkan oleh Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.