KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Ketua BEM UI menyatakan Permendikbud Nomor 30 ini merupakan langkah progresif yang dilakukan pemerintah di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi penting.
Wakil Ketua Komnas HAM menyebutkan Permen ini menekankan bagaimana melindungi setiap peserta didik di kalangan kampus memberikan rasa aman dan tidak menjadikan peserta didik sebagai objek kekerasan seksual oleh siapapun.
Baca Juga: Komnas HAM Dukung Permendikbud PPKS: Memberi Rasa Aman di Kalangan Kampus
Melalui Permen ini, lingkungan universitas bisa membenahi, menanggulangi, dan mencegah, tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasan seksual.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek Nadiem Makarim menyatakan kekerasan di lingkungan kampus saat ini menghawatirkan. Menurut data yang diperoleh Komnas Perempuan, 27% kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Selain itu, dalam survei disebutkan 70% pernah terjadi kekerasan seksual di dalam kampus.
Untuk itulah Kemendikbud membuat aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, agar kekerasan seksual di lingkungan kampus bisa ditekan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.