KARAWANG, KOMPAS.TV - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu Presiden Soeharto, akan mengambil sikap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun upaya yang akan ditempuhnya yaitu mengambil langkah hukum terkait kasus yang menjeratnya itu.
Baca Juga: Ini Aset-Aset Milik Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Nilainya Lebih dari Setengah Triliun
Demikian disampaikan Tommy Soeharto saat menghadiri peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
"Akan mengambil langkah hukum (terkait BLBI)," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area pada Rabu (10/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Satgas BLBI baru saja menyita beberapa aset milik Tommy Soeharto di kawasan Dawuan, Karawang pada Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Aset Tommy Soeharto, Aset Kaharudin Juga Sedang Proses Untuk Disita
Adapun aset-aset Tommy yang disita oleh Satgas BLBI yaitu berupa empat bidang tanah dengan nilai aset mencapai Rp600 miliar.
Pertama, tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Baca Juga: Mahfud: Aset 124 Hektare Debitur BLBI Tommy Soeharto akan Segera Dibalik Atas Nama Negara
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan usai satgas melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT Timor Putra Nasional (TPN).
Sementara nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambah biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen mencapai Rp 2,61 triliun.
Baca Juga: BLBI Sita Aset Lahan Milik Tommy Soeharto Seluas 120 Hektar
Besaran utang Tommy tersebut sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Seperti diketahui hari ini, Tommy Soeharto baru saja meresmikan rest area 4.0 atau depo logistik di kawasan yang sama, yakni Dawuan.
Namun, rest area tersebut tidak dibangun di atas tanah yang telah disita pemerintah melalui Satgas BLBI.
Empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektare.
Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area
Sedangkan, rest area modern untuk truk ini dibangun di kawasan Industri Mandala Pratama Permai milik perusahaan Tommy yang lain, yakni PT Mandala Pratama Permai.
Tommy sendiri menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Rest area dibangun sebagai hasil kerja sama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.
Secara keseluruhan, luas tanah milik Tommy Soeharto di kawasan Dawuan mencapai sekitar 237 hektare.
Baca Juga: Lahan Seluas 120 Hektar Milik Tommy Soeharto di Karawang Disita Satgas BLBI
Sekitar 124 hektar tanah atas PT Timor Putera Nasional yang disita pemerintah, adapun pembangunan depo logistik dan jasa pendukung lainnya mencapai sekitar 20 hektar.
Manajemen PT Mandala Pratama Permai menegaskan, depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang dibangun tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal mewakili PT Mandala Pratama Permai.
Baca Juga: Tak Ada Nama Tommy Soeharto, Ini Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Lunasi Utangnya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.