JAKARTA, KOMPAS.TV - Peringatan Hari Pahlawan 2021 akan dilaksanakan serentak melalui upacara yang akan dimulai pada 08.00 waktu setempat, Rabu (10/11/2021).
Gelaran upacara dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi masa pandemi Covid-19 seperti melaksanakannya di lapangan terbuka.
Sementara jika upacara tak dilakukan, maka bisa diganti dengan mengheningkan cipta selama 60 detik dengan menghentikan kegiatan.
Seluruh orang yang telah mendengar tanda hening cipta wajib menghentikan kegiatannya ketika berada di pasar, stasiun kereta api, terminal bus atau pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Syarat Dapat Tiket Gratis Promo Hari Pahlawan dari PT KAI
Juga di rumah-rumah, jalan raya (dalam kota), kantor, atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera, dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
Tak ketinggalan kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal, pesawat terbang hening cipta diumumkan oleh pilot, dan kereta api yang sedang berjalan.
Sementara dalam momen upacara yang memeringati jasa pahlawan ini terdapat pembacaan pesan-pesan pahlawan dan mengheningkan cipta selama 60 detik untuk mengenang jasa pahlawan.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Hari Pahlawan 10 November Besok Apakah Libur? Ini Penjelasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.