JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta membuka uji emisi gas buang kendaraan secara gratis, Rabu (10/11/2021).
Uji emisi gratis ini dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman kantor Wali Kota Jakarta Timur dan Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH ) Kota Jakarta Timur Wahyudi Rudianto menjelaskan, layanan uji emisi gratis di halaman kantor Wali Kota Jaktim menargetkan 300 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin maupun solar.
Rencananya, layanan uji emisi gratis ini dimulai pada pukul 09.00, setelah upacara peringatan Hari Pahlawan.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Tambah Tempat Uji Emisi hingga 500 Bengkel
Layanan uji emisi ini merupakan kerja sama Sudin Jaktim dengan Auto 2000 untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan dengan Isuzu untuk kendaraan berbahan bakar solar.
"Targetnya ada 300 mobil berbahan bakar bensin dan solar yang uji emisi. Kita tidak adakan uji emisi untuk sepeda motor, karena belum ada alat untuk uji emisinya," ujar Wahyudi dikutip pemberitaan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Terpisah, Kasudin LH Kota Jakpus Marsigit menjelaskan, pihaknya akan membuka layanan uji emisi gratis untuk 200 kendaraan roda empat.
Layanan uji emisi ini dimulai pada pukul 08.00 WIB di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur, Cempaka Putih.
Baca Juga: Antusiasme Uji Emisi, Bengkel Mobil Banjir Pelanggan hingga Terapkan Sistem Booking
Masyarakat yang memiliki mobil dan ingin uji emisi gas buang bisa langsung datang dengan hanya membawa surat kelengkapan seperti STNK.
"Hanya untuk mobil saja. Satu hari saja. Tinggal datang saja langsung, daftar dan membawa kelengkapan surat seperti STNK," ujar Marsigit, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Antara.
Sigit menjelaskan, penyelenggaraan uji emisi juga menggandeng empat rekanan bengkel untuk memfasilitasi uji emisi kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel.
Sementara itu, sepeda motor dapat melakukan uji emisi gratis di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Diterapkan Setelah 50 Persen Kendaraan Lakukan Uji Emisi
Jika antrean membludak, pengendara dapat melakukan uji emisi secara mandiri di bengkel dan kios rekanan. Di Jakarta Pusat, ada 23 lokasi kios yang melaksanakan uji emisi.
Adapun Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi pada Januari 2022.
Kendaraan-kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat batas normal emisi akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.