Menurut Helmy, WJS diduga melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB.
"WJS diduga otak dari operasional pinjol ilegal," ujar Helmy.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Rp 12 Juta, Ibu Rumah Tangga Gantung Diri
Adapun pada Jumat (22/10/2021), Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap JS, pendiri sekaligus fasilitator WNA dalam mengoperasikan bisnis pinjol ilegal melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB).
JS melalui KSP SAB mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, di antaranya pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP SAB berinisial MDA dan SR.
Baca Juga: Berperan sebagai Pemodal Pinjol Ilegal, WNA Jadi DPO Polisi
Sebelumnya, Bareskrim telah menangkap 7 karyawan pinjol ilegal yang meneror WPS (38), seorang ibu rumah tangga di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
WPS ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (21/10/2021) siang.
Diduga, WPS bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus dengan total mencapai Rp53,1 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.