JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, sejumlah tempat karaoke keluarga di kawasan Jakarta sudah siap dibuka. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembukaan tempat usaha karaoke.
Ia mengatakan, pembukaan tempat usaha karaoke merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Ini masih dalam pembahasan, jadi kewenangannya kewenangan pemerintah pusat, karaoke bisa buka atau tidak itu kewenangan pemerintah pusat," kata Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).
Menurut Iffan, setidaknya ada 20 sampai 30 tempat usaha karaoke keluarga yang sudah siap dibuka.
"Bahwa kalau karaoke keluarga sudah siap dibuka sebenarnya, cuman kewenangan di pemerintah pusat," lanjutnya.
Baca Juga: Ditanya soal Pembukaan Tempat Karaoke, Wagub DKI: Sabar, Perlu Waktu dan Proses
Ia melanjutkan, nantinya jika sudah kembali buka, para pengusaha karaoke akan diminta menyediakan tes antigen untuk pengunjung sebelum masuk ke dalam tempat karaoke meskipun pengunjung sudah divaksin lengkap.
"Walaupun sudah vaksin, (check in) PeduliLindungi, kami minta di depan sebelum melakukan kegiatan karaoke ada antigen dulu," kata Iffan.
Namun, kata Iffan, hal ini masih dalam pembahasan karena aturan terkait penyediaan tes antigen dilakukan saat belum ada aplikasi PeduliLindungi dan gencarnya vaksinasi.
"Pada saat itu pembahasan antigen dilakukan pada saat belum ada PeduliLindungi, belum ada vaksinasi. Kita masih ada diskusi," katanya.
Selain itu, kata Iffan, kegiatan makan dan minum masih dilarang. Gelas atau alat makan tidak boleh dipakai secara bersama, juga satu ruangan hanya digunakan satu kali.
Pengaturan ini diharapkan dapat disetujui oleh pihak pengusaha karaoke.
"Kami berharap bisa disetujui (oleh pengusaha)," katanya.
Baca Juga: Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Demak Disegel Satgas Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.