JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Medan Baru bersama jajaran Unit Reskrim diperiksa Propam Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini buntut dari penetapan pedagang di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan preman.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menekankan jika dalam pemeriksan ditemukan tidak profesionalnya petugas, maka perlu diambil langkah tegas.
Baca Juga: Ini penjelasan Polisi Terkait Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman
Menurut Benny, bukan kali ini Polda Sumatera Utara mengalami kasus serupa. Sebelumnya perkara yang sama terjadi kepada pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang, yang berujung dicopotnya Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan.
"Untuk petugas yang sedang diperiksa Propam, jika didapat petugas tidak profesional perlu diambil langkah tegas. Satu catatan dari dua kasus ini adalah dua-duanya menyangkut pedagang yang dipalak oleh para preman," ujar Benny, Sabtu (30/10/2021).
Benny menambahkan selain memberi tindakan tegas kepada petugas yang tidak profesional, penertiban terhadap preman juga harus dilakukan. Sebab, sudah dua kasus pedangang pasar menjadi korban pungutan liar para preman.
"Preman di pasar sangat mengganggu, meresahkan dan merugikan pedagang kecil. Dua momentum ini sebagai pembenahan agar tidak terjadi kembali," ujar Benny.
Baca Juga: Polisi Stop Kasus Pedagang Ditikam Preman yang Jadi Tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.