JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pegawai KPK mengaku belum mengetahui bentuk seleksi khusus yang akan mereka jalani untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri sesuai pernyataan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
“Terlalu dini untuk menanggapinya. Kami akan bersikap dan menanggapinya setelah keseluruhan mekanisme dan prosedur ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” ujar Mantan Kasatgas Diklat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan pada KOMPAS TV, Sabtu (30/10/2021).
Meski begitu, Hotman menyoroti bahwa seleksi khusus itu akan diselenggarakan oleh internal kepolisian sendiri.
Baca Juga: Sama Seperti TWK? Tjahjo Kumolo Minta Kapolri Listyo Adakan Seleksi Khusus bagi Mantan Pegawai KPK
“Menariknya, tes dilakukan oleh kepolisian. Kami belum tahu tesnya berbentuk apa. Kalau tesnya berupa kompetensi, itu hal biasa,” kata Hotman.
Akan tetapi, ia menilai 57 mantan pegawai KPK tak perlu menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) lagi.
“Kalau tesnya berupa tes wawasan kebangsaan, kami merasa sudah lulus sebagaimana dilakukan pada Maret lalu,” tegas Hotman.
Menurut Hotman, dirinya dan 56 mantan pegawai KPK lainnya tak lulus TWK karena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan administrasi.
“Kami tidak lulus karena dalam prosesnya terjadi pelanggaran HAM dan administrasi, seperti direkomendasikan Ombudsman dan Komnas HAM,” jelas Hotman.
“Pada prinsipnya, kami 57 orang pasti taat memenuhi segala peraturan yang berlaku, dalam rangka menjadi ASN di Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya.
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, seleksi khusus ASN Polri ini sesuai pernyataan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam surat balasan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Firli Ungkap Pimpinan dan Pejabat KPK ke Yogyakarta Naik Pesawat karena Lebih Murah Ketimbang Kereta
Surat itu tercatat dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021 dan tertanggal 16 Oktober 2021.
Dalam surat itu, Tjahjo meminta Listyo Sigit mengusulkan kebutuhan Polri terkait jabatan yang akan diduduki 57 mantan pegawai KPK.
“Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambar akhir Oktober 2021,” tulis Tjahjo.
Nantinya, seluruh eks pegawai KPK itu perlu menjalani seleksi khusus sebelum dapat bekerja di Polri.
“Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait,” kata Tjahjo.
Seleksi khusus bagi mantan pegawai KPK yang ingin bergabung dengan Polri itu dapat dilakukan sesuai pengalaman dan kompetensi mereka.
“Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” tambah Tjahjo.
Baca Juga: Novel Baswedan Balas Ghufron dan Alexander: Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.