Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, seleksi khusus ASN Polri ini sesuai pernyataan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam surat balasan untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Firli Ungkap Pimpinan dan Pejabat KPK ke Yogyakarta Naik Pesawat karena Lebih Murah Ketimbang Kereta
Surat itu tercatat dengan nomor B/1534/M.SM.01.00/2021 dan tertanggal 16 Oktober 2021.
Dalam surat itu, Tjahjo meminta Listyo Sigit mengusulkan kebutuhan Polri terkait jabatan yang akan diduduki 57 mantan pegawai KPK.
“Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambar akhir Oktober 2021,” tulis Tjahjo.
Nantinya, seluruh eks pegawai KPK itu perlu menjalani seleksi khusus sebelum dapat bekerja di Polri.
“Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait,” kata Tjahjo.
Seleksi khusus bagi mantan pegawai KPK yang ingin bergabung dengan Polri itu dapat dilakukan sesuai pengalaman dan kompetensi mereka.
“Proses seleksi secara khusus sebagaimana huruf e, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam Peraturan Kapolri,” tambah Tjahjo.
Baca Juga: Novel Baswedan Balas Ghufron dan Alexander: Kelebihan Pimpinan KPK Sekarang Suka Berbohong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.