Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Komarudin, Ketua RT yang menjadi otak kekerasan terhadap pasangan sejoli di Cikupa Tangerang pada November tahun lalu dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang kekerasan terhadap sejoli di Cikupa Tangerang Banten. Dalam sidang keenam terdakwa persekusi mendengarkan dengan seksama tuntutan jaksa. \
Salah satu terdakwa Komarudin yang merupakan Ketua RT dan otak persekusi dituntut tujuh tahun penjara. Ia dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sedangkan Ketua RW setempat Gunawan dituntut dua tahun penjara. 4 terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Komarudin, Ketua RT terlalu tinggi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.