Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki.
"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).
Novel menambahkan dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.
Baca Juga: ICW Desak Jaksa KPK Hadirkan Lili Pintauli di Persidangan M Syahrial
Kepentingannya yakni untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada.
Fakta tersebut, sambung Novel, telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat pemeriksaan. Bahkan Khairuddin juga menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
Namun Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah Novel Baswedan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tidak melindungi Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)?" kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Menurut Tumpak, laporan adanya dugaan pelanggaran etik Lili yang disampaikan Novel masih sumir.
"Sepanjang laporan tersebut benar adanya, tentu akan disidangkan oleh Dewas, setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," kata Tumpak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.