JAKARTA, KOMPAS.TV – Viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan banner parkir gratis khusus konsumen Indomaret.
Foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.
“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.
Baca Juga: Tarif Parkir Dipatok Rp 150 Ribu, Kadisparbud Jabar: Kunjungan Wisatawan Bisa Turun
Banner tersebut lantas mendapat sambutan baik dari para netizen yang meminta kebijakan tersebut diterapkan di semua cabang Indomaret.
“Ayo dong nih taro di semua cabang,” tulis akun @supersonicsad di kolom komentar.
“Udah berbulan-bulan gue ga ke Indomaret deket rumah, karena ga sudi bayar (parkir),” tulis @windyarn.
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021
Terpisah, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.
Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.
“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf saat dihubungi KOMPAS TV via WhatsApp, Rabu (27/10/2021) siang.
Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.
Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.
“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.
Baca Juga: Melihat Persiapan Penerapan Parkir Elektronik di Kota Medan
Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu. Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.
Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Viral! Video Oknum Warga Minta Uang Parkir 150 Ribu Rupiah di Bandung
Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.
Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.