YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai pemanggilan terhadap sejumlah pelaku UMKM frozen food atau makanan beku oleh aparat kepolisian telah menimbulkan keresahan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Teten Masduki melalui kiriman akun Instagramnya, @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021).
Kiriman pada akun Instagram resmi Teten tersebut kiriman ulang dari akun Instagram resmi Kemenkop UKM, @kemenkopukm.
“Pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan,” demikian tertulis dalam unggahan Teten tersebut.
Pihak Kemenkop UKM pun telah mengambil langkah dan solusi agar peristiwa itu tak mengganggu iklim usaha.
“Oleh karena itu, KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih.”
Baca Juga: Kemenkop-UKM Siap Dukung Pemberdayaan UMKM di Papua Selama PON 2021
Dalam unggahan itu juga tertulis bahwa pihak Kemenkop UKM telah berkoordinasi dengan Polri, dan menghasilkan nota kesepahaman agar pembinaan lebih diutamakan daripada penindakan.
“Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKop UKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan.”
“Jadi, nggak usah resah dengan kejadian ini ya, Sobat!”
Dilansir Kompas.com, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan dapat menghubungi call center pengaduan di 1500 587 atau melalui lapor.go.id.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08111451587.
Terkait izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk frozen food, Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut bahwa tidak semua produk frozen food harus mengantongi izin BPOM.
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day, "Our Actions are Our Future" yang ditayangkan secara virtual, Selasa (19/10/2021).
Jika kurang dari tujuh hari, dia mengatakan bisa tanpa izin BPOM, cukup dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Baca Juga: Ini Kriteria Frozen Food Yang Wajib Punya Izin Edar BPOM
Dia menambahkan, pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, juga tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan unggahan salah satu akun. Akun tersebut membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.