JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan sepanjang hari kemarin, Selasa 19 Oktober 2021.
Berita diawali dengan hasil survei Litbang Kompas terkait elektabilitas tertinggi calon presiden (Capres) 2024 yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sejajar 13,9 persen.
Kemudian berita selanjutnya Kapolsek di Kota Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga memperkosa anak salah satu tahanan kasus pencurian dicopot dari jabatannya.
Terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Manajer Litbang Kompas Toto Suryaningtyas mengatakan kompetisi yang kuat terbentuk berdasarkan hasil survei capres untuk pemilu 2024 mendatang.
Hasil survei Litbang Kompas mengungkapkan terdapat 3 nama dengan elektabilitas tertinggi yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Survei tersebut melaporkan angka Prabowo 13,9 persen, Ganjar meraih elektabilitas 13,9 persen, dan Anies 9,6 persen.
Baca Juga: Survey Litbang Kompas : Elektabilitas Prabowo Dan Ganjar Sejajar
Kepala Polisi Sektor di Kota Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga memperkosa anak salah satu tahanan kasus pencurian dicopot dari jabatannya.
Selain dicopot, Kapolsek tersebut juga diperiksa secara intensif jelas Kapolda Sulawesi Tengah di Propam Polda Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah berjanji kepada keluarga korban akan serius menangani kasus tindakan yang dilakukan salah satu Kapolsek di Parigi Moutong.
Sebelumnya diberitakan Kapolsek Parigi Moutong di Sulawesi Tengah diduga melakukan tindakan asusila pada anak seorang tahanan kasus pencurian dengan iming-iming ayahnya yang ditahan bisa dibebaskan.
Namun ayah korban tak kunjung dibebaskan dari Mapolsek Parigi Moutong.
Baca Juga: Diduga Perkosa Anak Tahanan, Kapolsek Parigi Moutong Dicopot
KPK resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Andi Putra, sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan Sudarso yang merupakan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.
“Perkaranya ini diduga telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha PT AA yang mengajukan perpanjangan HGU dimulai pada tahun 2019 di mana izinnya akan berakhir pada 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers pada Selasa (19/10).
Lili mengatakan PT AA memberikan uang Rp500 juta pada September 2021. Lalu, Sudarso kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta pada 15 Oktober 2021.
PT AA sebenarnya tak layak mendapat perpanjangan HGU karena tidak memenuhi syarat untuk membuat kebun kemitraan untuk masyarakat sekitar.
“Salah satu persyaratan untuk menambah HGU itu adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan PT AA itu terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi, ” jelas Lili.
PT AA lewat Sudarso kemudian mengajukan perpanjangan HGU pada Andi Putra agar kebun kemitraan di kabupaten lain itu dapat dianggap berada di Kabupaten Kuansing.
“Dilakukanlah pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan itu, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan kebun kemitraan untuk perpanjangan HGU dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar,” beber Lili.
Pihak perusahaan pun menyepakati pemberian suap dan menyerahkan uang secara bertahap pada Andi Putra.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Izin HGU Sawit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.