JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria mengaku menghormati penilaian yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kepada Pemprov DKI.
Kendati demikian, ia meminta LBH Jakarta juga melihat fakta-fakta yang terjadi di Ibu Kota.
Demikian Ahmad Riza Patria menanggapi rapor merah yang diberikan LBH Jakarta kepada Pemprov DKI, Senin (18/10/2021).
“Raport merah itu kan versi temen temen di LBH, kami menghormati, namun mohon juga dilihat faktanya, faktanya jakarta semakin baik, semakin aman, semakin nyaman, semakin indah, semakin rapih, semakin tertata,” katanya.
Apalagi, faktanya banyak penghargaan yang diterima oleh Pemprov DKI Jakarta maupun Gubernur Anies Baswedan.
“Banyak sekali penghargaan-penghargaan yang diterima, oleh Pemprov, oleh Pak Gubernur. Jadi kami harapkan siapapun boleh memberikan penilaian atas kinerja, tapi mohon diperhatikan, dilihat fakta dan datanya,” ujarnya.
Baca Juga: Dulu Janji Tidak akan Gusur Warga, LBH Jakarta: Gubernur Anies Masih Lakukan Penggusuran Paksa
Di samping fakta-fakta itu, Riza Patria menyarankan LBH Jakarta untuk bertanya kepada masyarakat Jakarta.
“Tanyakan kepada masyarakat, warga Jakarta, bagaimana sesungguhnya progres perkembangan Jakarta yang semakin baik ya,” pintanya.
Sebelumnya, LBH Jakarta menyerahkan 10 catatan rapor merah selama 4 tahun kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur.
Dalam catatat pertama, LBH menuliskan tentang buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN).
Bagi LBH, buruknya kualitas udara di Jakarta disebabkan sikap abai Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan.
Kedua, terkait akses air bersih Jakarta akibat swastanisasi air yang disebut menyengsarakan masyarakat di wilayah pinggir kota.
Ketiga, terkait penanganan banjir yang belum mengakar pada berapa penyebab banjir. LBH menilai Anies belum serius mengatasi banjir.
Keempat, terkait penataan kampung yang belum partisipatif.
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari
Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.
Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat di pesisir dan pulau kecil.
Kedelapan, penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati.
Sembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.
Sepuluh, tentang reklamasi yang masih terus berlanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.