Menurut Yusri 29 orang lainnya yang diamankan dikenakan wajib lapor.
"Ini update sementara, apakah ada tersangka lain nanti akan saya sampaikan," ujar Yusri.
Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang Undang-Undang ITE.
Sebelumnya PT Indo Tekno Nusantara menggunakan tujuh ruko di daerah Green Lake City sebagai kantor pusat perusahaan pinjol ilegal.
Di tujuh ruko dengan empat lantai yang beralamat di Crown Blok C1-C7 Green Lake City tersebut PT ITN menjalankan analis data nasbah, telemarketing dan kolektor atau bagian penagihan pinjaman.
Baca Juga: Pinjol Ilegal di Yogyakarta yang Digerebek Polisi Operasikan 23 Aplikasi, Begini Cara Kelabui OJK
Tim menemukan 13 aplikasi yang digunakan untuk menarik nasabah pinjol. Tiga di antaranya merupakan aplikasi resmi dan sisanya ilegal.
Perusahaan pinjol ini sudah meresahkan karena melakukan ancaman baik secara langsung, telepon maupun melalui media online sehingga membuat beberapa korban dari masyarakat stres.
Bahkan dari pengerebekan tersebut ditemukan sejumlah debitur yang dikirimkan gambar pornografi oleh para kolektor pinjol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.