JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju dengan penambahan masa jabatan presiden.
"Rakyat umumnya, sebanyak 84 persen, menghendaki agar masa jabatan presiden maksimal dua periode saja, masing-masing lima tahun," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas saat memaparkan hasil survei tersebut secara virtual, Jumat (15/10/2021).
Artinya, kata Abbas, masyarakat sepakat masa jabatan presiden dipertahankan seperti saat ini.
Sementara yang menginginkan masa jabatan presiden hanya satu periode sebanyak 7 persen.
"Dan yang ingin masa jabatan presiden harus lebih dari dua periode hanya 5 persen, dan yang tak punya sikap hanya sekitar 5 persen," tambah Abbas.
Baca Juga: Apakah Ada Jaminan Amandemen Konstitusi Tidak Melebar | Satu Meja The Forum (3)
Kata Abbas, persentase masyarakat yang menginginkan masa jabatan presiden harus lebih dari dua periode terus turun dari 7 persen pada survei Mei 2021 menjadi 5 persen pada survei September 2021.
Adapun keinginan mempertahankan ketentuan masa jabatan presiden lima tahun adalah pendapat mayoritas di setiap pemilih partai, pemilih calon presiden, baik yang puas maupun tidak puas pada kinerja Jokowi, dan di setiap segmen demografi dan wilayah.
"Maka, gagasan untuk mengubah ketentuan masa jabatan presiden yang berlaku sekarang (maksimal dua periode, masing-masing lima tahun) tidak didukung oleh rakyat pada umumnya," terang Abbas.
Baca Juga: Tegas!! Demokrat Tolak Amandemen UUD 1945 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
Secara khusus, survei tersebut mengungkap bahwa publik pada umumnya tidak setuju Presiden Jokowi kembali menjadi calon presiden untuk ketiga kalinya.
"Responsnya mencapai 62 persen."
"Yang setuju lebih sedikit, 34 persen, dan yang tidak menjawab 4 persen," papar Abbas
Sementara, dari Mei 2021 ke September 2021, yang menolak Jokowi kembali menjadi calon presiden pada 2024 naik dari 53 persen menjadi 62 persen.
"Ini konsisten dengan temuan sebelumnya bahwa semakin banyak warga yang menginginkan masa jabatan presiden dibatasi dua periode saja, masing-masing lima tahun," jelasnya.
Abbas menambah, survei tersebut dilakukan untuk merespons wacana amandemen UUD 1945 termasuk soal masa jabatan presiden.
Bagi dia, wacana tersebut hanya berputar di elite tertentu saja. Sedangkan masyarakat umumnya tidak melihat adanya urgensi amandemen UUD 1945.
Untuk diketahui, survei tersebut dilakukan di seluruh Indonesia, kepada warga yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.
Dari respons itu, tim SMRC memilih secara random (multistage random sampling) sebanyak 1.220 responden. Adapun responden yang dapat diwawancarai secara valid sebesar 981 atau 80 persen.
Responden yang valid itulah yang kemudian dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar 3,19 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei dilakukan sepanjang 15-21 September 2021.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tolak Amandemen UUD 1945 dan Perpanjangan Masa Jabatannya sebagai Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.