Kompas TV nasional hukum

Perusahaan Pinjol di Green Lake City Terancam Dijerat UU Pelindungan Konsumen hingga UU Pornografi

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 19:54 WIB
perusahaan-pinjol-di-green-lake-city-terancam-dijerat-uu-pelindungan-konsumen-hingga-uu-pornografi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di lokasi pengerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV/Instagram Humas Polda Metro Jaya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mecari nasabah.

Teranyar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengerebek perusahaan pinjaman online yang menggunakan tujuh ruko di kawasan Green Lake City, Tangerang, sebagai kantor pusat.

Tujuh ruko dengan empat lantai yang beralamat di Crown Blok C1-C7 Green Lake City tersebut digunakan PT Indo Tekno Indonesia (ITN) sebagai kantor pusat untuk menjalankan analis data nasbah, telemarketing dan kolektor atau bagian penagihan pinjaman.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari pengerebekan ini ada 32 orang yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Selain itu, tim juga menemukan 13 aplikasi yang digunakan untuk menarik nasabah pinjol. Tiga di antaranya merupakan aplikasi resmi dan sisanya ilegal.

Menurut Yusri perusahaan pinjol ini sudah meresahkan karena melakukan ancaman baik secara langsung, telepon maupun melalui media online sehingga membuat beberapa korban dari masyarakat stres.

Bahkan dari pengerebekan tersebut ditemukan sejumlah nasabah yang dikirimkan gambar pornografi oleh para kolektor pinjol.

Baca Juga: Jokowi ke OJK: Saya Dengar Masyarakat Bawah Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjaman Online

"Kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Yusri, saat jumpa pers di lokasi pengerebekan, Kamis (14/10/2021).

Yusri menambahkan saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurutnya para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, UU Pornografi dan juga terkait pengancaman secara langsung dalam KUHP.

Baca Juga: Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah

"Nanti akan kami sampaikan semuanya, termasuk 10 aplikasi yang ilegal, manajer dan pimpinan perusahaan yang ada di PT ITN. PT ITN ini bergerak di bagian penagihan," ujar Yusri.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x