Kompas TV nasional hukum

Tak Cuma Ancaman, Kantor Pinjol Ilegal Ini Juga Kirim Konten Porno ke Nasabah

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 19:32 WIB
tak-cuma-ancaman-kantor-pinjol-ilegal-ini-juga-kirim-konten-porno-ke-nasabah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di lokasi penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV/Instagram Humas Polda Metro Jaya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menggerebek ruko yang dijadikan kantor pusat pinjaman online (pinjol) di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Ruko tersebut digunakan PT Indo Tekno Indonesia (ITN) sebagai kantor pusat untuk menjalankan analis data nasbah, telemarketing dan penagihan nasabah yang menunggak kewajiban.

Tak tangung-tanggung PT ITN menggunakan tujuh ruko empat lantai di Crown Blok C1-C7 Green Lake City.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengerebekan ini merupakan instruksi dari Kapolri terkait pinjol yang merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Terlebih, para pelaku ini melakukan tagihan dengan pengancaman baik secara langsung, telepon maupun media online yang membuat beberapa korban dari masyarakat stres.

Bahkan dari penggerebekan tersebut ditemukan sejumlah nasabah yang dikirimkan gambar pornografi oleh para kolektor pinjol.  

"Nanti akan kami kenakan pasal pornografi di sini. Jadi diancam, kemudian diperlihatkan gambar pornografi kepada para peminjam sehingga membuat stres korban sehingga memaksakan diri untuk melakukan pembayaran,' ujar Yusri saat jumpa pers di lokasi penggerebekan, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Tangerang dan Jakbar, Ada yang Jadi Induk Perusahaan

Yusri menambahkan, dari penggerebekan ini, 32 orang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Tim juga menemukan 13 aplikasi yang digunakan untuk menarik nasabah pinjol. Tiga di antaranya merupakan aplikasi resmi dan sisanya ilegal.

"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menutup aplikasi-aplikasi ini, karena ini sudah meresahkan," ujar Yusri. 

Baca Juga: Polisi: Collector Pinjol Tagih Utang dengan Ancam Sebar Konten Porno

Yusri menegaskan, kepolisian bakal melakukan patroli siber untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

Para pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, UU Pornografi juga di KUHP terkait pengancaman secara langsung. 

"Kami menerima laporan masyarakat tentang kejahatan pinjol ini," ujar Yusri.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x