Nama Lili Pintauli Siregar disebutkan terdakwa M Syahrial dalam sidang lanjutan perkara suap
pengurusan perkara di KPK.
M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain
menyatakan dirinya pernah dihubungi Lili Pintauli sekitar pertengahan Juli 2020.
Baca Juga: Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Siregar Merugikan Negara dan Awal dari Perbuatan Koruptif
Kala itu Lili mengatakan berkas penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai
ada di mejanya.
Syahrial kemudian menjelaskan bahwa perkara tersebut kasus 2019 dan meminta bantuan agar kasus
tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Menurut Syahrial, awalnya Lili menegaskan tidak bisa membantu karena proses hukum akan
berlanjut sesuai keputusan pimpinan KPK.
Namun karena Syahrial terus meminta, akhirnya Lili memberi saran untuk menghubungi kenalan
Lili bernama Arif Aceh.
Baca Juga: Kode Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, 'Ketum' hingga 'di Atas Lagi pada Butuh'
Arif Aceh diketahui merupakan seorang pengacara, dari Lili jugalah Syahrial mendapatkan nomor
telepon Arif.
“Saya hubungi tapi tidak masuk, akhirnya saya sampaikan ke Pak Robin, lalu kata Robin,’
Terserah mau pilih saya atau Arif Aceh,” ujar Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.