JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menemui sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 terhadap pengungsi asing.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Hak Asasi Manusia dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib dalam media gathering bertajuk “Rencana Kegiatan dan Prioritas Diplomasi Multilateral Indonesia Tahun 2022 dan Capaian Diplomasi Multilateral Indonesia” secara virtual di Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Dilansir Kompas.com, Achsanul mengatakan, pemberian vaksin kepada para pengungsi asing merupakan upaya pemerintah dalam mencapai kekebalan kelompok.
Sebab, para pengungsi itu juga tinggal dan berkegiatan di tengah masyarakat.
Namun, dia mengakui ada sejumlah kendala, termasuk tidak adanya nomor induk kependudukan (NIK) layaknya warga negara asing (WNA) yang legal.
Baca Juga: Hampir 2.000 Pengungsi Asing di Indonesia Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah perlu berkoordinasi dengan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).
“Dari perspektif teknis, pertama mereka adalah WNA yang tidak dikategorikan sebagai WNA legal, seperti ekspatriat dan sebagainya. Kita perlu memastikan dengan badan seperti UNHCR, karena basisnya adalah NIK,” kata dia.
Para pengungsi asing tersebut berada di sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Aceh Timur, Tanjung Pinang, Kupang, Tangerang, dan Medan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.