Kompas TV nasional peristiwa

Ada Luka Peradangan pada Korban Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Mabes Polri Pilih Sebut Pencabulan

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 21:55 WIB
ada-luka-peradangan-pada-korban-pemerkosaan-anak-di-luwu-timur-mabes-polri-pilih-sebut-pencabulan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Vyara Lestari

Akan tetapi, ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan mandiri di Rumah Sakit Sorowako pada 20 Oktober 2019.

Tim supervisi Mabes Polri pun mewawancarai dr. Imelda, dokter spesialis anak yang bertanggung jawab atas visum pada ketiga korban di RS Sorowako.

Baca Juga: Kompolnas Sarankan Polri Pakai CSI Cari Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

“Didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan, dokter memberikan obat antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” kata Rusdi.

Dokter Imelda juga memberikan rekomendasi pemeriksaan ulang pada Kepolisian dan ibu korban.

“Dokter Imelda menyarankan pada orang tua dan tim supervisi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan untuk dapat memastikan perkara tersebut,” beber Rusdi.

Perlu diketahui, laporan jurnalistik Project Multatuli sebelumnya menyebut korban memang mengalami luka akibat pemerkosaan anak oleh ayahnya lewat visum et repertum atas inisiatif ibu korban.

“Dalam surat rujukan hasil visum itu tertulis diagnosis internal thrombosed hemorrhoid + child abuse. Kerusakan pada bagian anus akibat pemaksaan persenggamaan,” tulis pemberitaan Project Multatuli.

“Diagnosis lain menulis abdominal and pelvic pain. Kerusakan pada organ vagina akibat pemerkosaan.

“Diagnosis selanjutnya vaginitis atau peradangan pada vagina dan konstipasi atau susah buang air besar.” 

Akan tetapi, hasil visum itu tidak masuk dalam pertimbangan Polres Luwu Timur dalam gelar perkara dan penghentian penyelidikan kasus pemerkosaan anak itu pada November 2019 silam.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri Dapat Vonis Bebas dari Mahkamah Syariah Aceh




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x