Selain itu, terdapat pula alur untuk pengumuman serta pemilihan formasi seleksi tahap II bagi pelamar.
Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II 2021:
1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.
3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.
4. Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.
5. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.
6. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan di mana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. Setelah mengetahui alur dari Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021.
Adapun seluruh informasi terkait dapat terus dipantau dalam laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Perlu diketahui, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan lewat kanal YouTube Kemendikbud RI bahwa jumlah guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama sebanyak 173.329 peserta.
"Sebanyak 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK untuk tahun ini," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI.
Baca Juga: Belum Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I dan Ingin Ikut Tahap Selanjutnya? Simak Ketentuan Berikut
Kuota untuk tahun ini akan sangat mungkin bertambah karena terdapat dua tahap lagi yang dapat diikuti pelamar.
Sehingga apabila tidak lolos pada tahap pertama, dapat mencoba lagi di tahapan kedua serta ketiga yang akan dilaksanakan pada Oktober sampai November 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.