Kompas TV nasional peristiwa

Diperiksa sebagai Saksi Pelapor, Moeldoko Jawab 20 Pertanyaan Polisi

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 18:14 WIB
diperiksa-sebagai-saksi-pelapor-moeldoko-jawab-20-pertanyaan-polisi
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko (Sumber: istimewa)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Moeldoko menyatakan ada 20 pertanyaan yang diajukan kepadanya.

"Ya saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, sudah saya jawab," kata Moeldoko yang ditemui di lobi kantor Bareskrim Polri usai pemeriksaan, Selasa (12/10), seperti dikutip Antara.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia tersebut berada di Bareskrim hanya sekitar 15 menit.

Baca Juga: Moeldoko Usai Diperiksa Bareskrim Terkait ICW: Tak ada Somasi Lagi, Ikuti Proses Hukum

Pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB. Kemudian Moeldoko dan tim pengacaranya tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.16 WIB.

Moeldoko menyebut, kedatangannya adalah untuk mengikuti prosedur untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan oleh kepolisian," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Moeldoko Diperiksa Terkait Tuduhan Promosi Ivermectin

Usai memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi, Moeldoko menyerahkan penjelasan terkait substansi dari pemeriksaan yang dijalaninya kepada tim pengacaranya.

Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak mantan jenderal tersebut membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu melaporkan dua peneliti ICW, Egi Primayoga dan Miftahul Huda, ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Moeldoko Lantik Pengurus HKTI, Ingatkan Petani Tidak Identik dengan Pacul dan Lumpur

Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta-merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut. Tetapi sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya terkait "pemburu rente".

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali. Namun sampai saat laporan dibuat, kedua hal tersebut tidak dilakukan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x