JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK tahun 2021 akan diumumkan hari ini, Jumat 8 Oktober 2021.
Mengutip laman Instagram @Kemdikbud.ri, pengumuman tersebut dapat dilihat melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Siaran langsung akan dilaksanakan pagi ini pukul 09.00 WIB - 10.00 WIB.
Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru sudah digelar pada 13 - 17 September 2021.
Link Live Streaming Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I
Link Live Streaming Pengumuman PPPK Guru klik di sini
Selain itu informasi hasil pengumuman PPPK Guru juga dapat diakses di situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kendati demikian, bagi guru honorer yang belum berhasil dalam kompetensi PPPK Guru tahap 1 masih akan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Revisi Passing Grade PPPK buat Guru di Atas 50 Tahun, Ini Daftar Nilainya
Sebelumnya, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 sempat diundur. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR.
Hal ini dimaksudkan, guna memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK.
Tentunya, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengingatkan, kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja.
Guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru tahap kedua dan ketiga yang akan segera dilaksanakan.
Berikut ini ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru bagi yang tidak lulus tahap I:
Berdasarkan ketentuan Seleksi Kompetensi tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Guru honorer dapat mengikuti seleksi kompetensi II, adapun peserta yang berhak mengikuti, yaitu peserta yang dinyatakan tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I.
Adapun nantinya, peserta diperbolehkam untuk memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Selain itu, peserta yang tidak lulus dalam seleksi Kompetensi I dan II, maka diperbolehkan kembali mengikuti seleksi Kompetensi III.
Peserta yang berhak mengikuti, yaitu peserta yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II.
Sebelum mengikuti tes, peserta harus lebih dulu melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I Belum Diumumkan Hari Ini, Selalu Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id
Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.