JAKARTA, KOMPAS.TV – Tawaran Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di tubuh Polri merupakan sikap presiden.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan juru bicara KPK Johan Budi, yang saat ini menjadi anggota Komisi III DPR RI, dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dengan tema Polri Rekrut Eks KPK, Masalah atau Solusi?, Rabu (6/20/2021).
Johan mengatakan, jika dicermati, sebelum Kapolri menyampaikan pernyataan untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut, dia sudah berkoordinasi dengan Presiden.
Menurutnya, Presiden pasti setuju dengan yang disampaikan oleh Kapolri. Sebab, jika tanpa persetujuan Presiden, tidak mungkin Kapolri akan melakukan itu.
“Saya yakin, kalau Pak Presiden tidak setuju, Pak Kapolri tidak akan melakukan itu. Ini sikap presiden sebenarnya,” ucap Johan.
Johan menambahkan, sebelum ada penyaataan Kapolri, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan sikapnya sebagai kepala negara.
Baca Juga: Bivitri Nilai Tawaran Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Adalah Gimmick Politik
Kala itu Jokowi menyatakan agar tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan sebagai alat untuk memecat.
“Pak Jokowi sudah menyatakan sikap sebagai kepala pemerintahan, menyatakan bahwa TWK jangan sampai jadi alat untuk pemecatan. Tapi pelaksanaannya adalah pimpinan KPK,” tegas Johan.
Dalam kesempatan itu Johan juga menyebut bahwa tawaran Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Polri merupakan niat baik demi membantu kebuntuan antara pimpinan KPK dengan 57 eks pegawai KPK.
“Karena itu, di awal, waktu itu saya sebut sebagai jalan tengah untuk kebuntuan antara pimpinan KPK dengan pegawai KPK yang 57.”
Saat ini, lanjut Johan, yang harus dicermati bersama adalah sejauh mana prosesnya. Kapolri sendiri, kata Johan, sudah menyampaikan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). “Dan itu harus dilakukan,” ucapnya.
Johan juga menyebut, sejak awal dirinya menyebut persoalan itu dengan alihstatus. Dia tidak mau menyebut pelaksanaan TWK sebagai proses menjadi ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.