JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK telah membuat tiga kriteria dalam merespons tawaran Kapolri untuk merekrut mereka menjadi ASN Polri.
Hal itu disampaikan oleh perwakilan 57 eks pegawai KPK, Rasamala Aritonang, dalam program "Satu Meja The Forum" KOMPAS TV, Rabu (6/10/2021), dengan tema "Polri Rekrut Eks KPK, Masalah atau Solusi?".
Rasamala menyebut, gagasan yang disampaikan Kapolri di tengah kebuntuan yang dihadapi dalam persoalan TWK tersebut merupakan satu inisiatif yang perlu dihargai.
Namun, mengenai gagasan itu mesti ditindaklanjuti oleh hal teknis, tentu itu adalah bagian dari tantangan ke depan yang segera mesti dirampungkan, jika memang gagasan itu cukup relevan dalam kerangka sebagai bagian dari tindakan korektif atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.
“Kriteria ini sih buat kami ada 3. Pertama, harusnya semua gagasan yang masuk dalam kerangka penyelesaian TWK berkorelasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman,” jelasnya.
\
Baca Juga: Seluruh Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK, Resmi Bergabung dalam IM57+ Institute
Kriteria kedua, lanjut Rasamala, bahwa gagasan untuk memperbaiki proses alihstatus ini harusnya tetap in line dalam visi dan misi pemberantasan korupsi.
“Ketiga, gagasan apa pun yang diupayakan untuk penyelesaian alihstatus ini harus ditujukan untuk merehabilitasi nama baik 57 pegawai KPK, dan memulihkan hak 57 pegawai KPK yang dirampas,” lanjutnya.
Dia menyebut bahwa perwakilan dari 57 eks pegawai PK tersebut telah melakukan pertemuan dengan pihak Polri pada tanggal 4 Oktober lalu.
Tetapi, lanjut Rasamala, itu masih pertemuan awal.
Menurutnya, ini langkah yang tidak mudah, sehingga rencana yang dilakukan harus benar-benar matang, termasuk mengenai dasar hukumnya.
“Nampaknya ke depan harus meminta masukan dan pendapat ahli yang relevan dengan isu terkait gagasan Pak Kapolri untuk menempatkan di kepolisian,” tuturnya.
Baca Juga: Polri Tawarkan ASN Ke Eks Pegawai KPK, ini Komentar Komisi III DPR
Sebab, nantinya di situ akan ada isu kepegawaian, status, dan lain-lain, yang tentu saja harus didalami lebih jauh agar konsepya semakin matang.
Setelah itu, baru lah 57 eks pegawai KPK bisa lebih clear melihatnya dan mengambil keputusan mana yang akan dipilih.
Untuk saat ini, lanjutnya, dia beserta eks pegawai KPK yang lain masih dalam posisi yang menghargai apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri.
Mengenai diambilnya tawaran tersebut atau tidak, kata Rasamala, masih harus menunggu beberapa waktu.
“Nampaknya masih harus menunggu beberapa waktu, karena perlu untuk mematangkan konsepnya. Rencananya apa. Kembali lagi, tiga kriteria tadi apakah kemudian diakomodasi dalam konsep teknisnya? Kalau iya tentu itu bisa diambil. Kalau tidak, tentu teman-teman sebagai pemegang hak juga punya pilihan yang lain.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.