JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mendalami keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada yang menyebut Azis Syamsuddin memiliki 8 orang di KPK untuk pengamanan perkara.
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Senin (4/10/2021).
“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan 'di-crosscheck' ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” kata Ali Fikri.
Sebab, menurutnya, keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri sehingga perlu didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi yang relevan.
Baca Juga: Diungkap Saksi, Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Amankan Perkara
“Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa,” tambah Ali.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut memiliki 8 orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Keterangan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Yusmada adalah tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Sekaligus saksi untuk untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?” tanya JPU kepada Yusmada.
Baca Juga: KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Secara Bertahap
“Tidak ada disampaikan,” jawab Yusmada kepada JPU.
“Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?” cecar jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Yusmada.
“Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?” tanya jaksa.
“Iya Pak,” jawab Yusmada.
“Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?” tanya jaksa.
“Tidak Pak hanya itu saja Pak,” jawab Yusmada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.