JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pihak tergugat mengajukan banding atas vonis bersalah gugatan polusi udara di DKI Jakarta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KLHK selaku pihak tergugat dua menjelaskan empat pertimbangan KLHK dalam pengajuan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang menjatuhkan vonis bersalah atas gugatan warga negara mengenai polusi udara di DKI Jakarta.
Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Ilyas Asaad menjelaskan, pertimbangan pertama perlu penjelasan lebih lanjut mengenai posisi pemerintah serta yang telah dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajukan Banding terhadap Putusan Soal Polusi Udara di Jakarta, Para Penggugat Kecewa
Pertimbangan kedua yakni upaya banding merupakan mekanisme yang tersedia dan disediakan untuk menjelaskan lebih jauh seperti apa posisi pemerintah dalam kaitannya dengan polusi udara ini.
Ketiga, upaya banding merupakan bagian dari proses public education untuk melihat secara obyektif kelebihan dan kekurangan ideal dan belum dicapai yang bisa berkembangan kepada disparitas metodologi.
Metodologi yang dimaksud berkaitan dengan kebijakan pemerintah berupa perubahan baku mutu emisi udara melalui PP Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut Ilyas, aturan itu belum menjadi pertimbangan dalam putusan.
Baca Juga: Perjalanan 2 Tahun Gugatan Polusi Udara di Jakarta hingga Presiden Jokowi Divonis Bersalah
Pertimbangan terakhir adalah masing-masing tergugat dapat melakukan banding, KLHK sebagai pihak tergugat dua juga dapat mengajukan banding atas vonis bersalah PN Jakpus.
"KLHK menghargai nilai-nilai baik dalam keputusan pengadilan. Namun, beberapa hal perlu dijelaskan lebih lanjut," ujar Ilyas, Jumat (1/10/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Adapun para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tergugat 2).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tergugat 3), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat 5).
Baca Juga: Ini Vonis Hakim untuk Presiden Jokowi hingga Gubernur Anies di Kasus Polusi Udara Jakarta
Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut sebagai pihak yang turut tergugat.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan, para tergugat terbukti melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).
Hakim Saifuddin juga menjatuhkan hukuman bagi masing-masing pihak tergugat.
Salah satunya hukuman kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat 1 untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca Juga: Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Tak Ajukan Banding
Gugatan polusi udara itu diajukan 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019.
Sidang pertama atas gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST itu dilakukan pada 1 Agustus 2019.
Sidang sempat mengalami delapan kali penundaan putusan hingga akhirnya pada tanggal 16 September 2021 vonis dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini yaitu Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.