Kompas TV nasional sosial

Profil 10 Pahlawan Revolusi yang Tewas Akibat G30S di Lubang Buaya Jakarta dan Yogyakarta

Kompas.tv - Diperbarui 6 September 2022, 07:44 WIB
profil-10-pahlawan-revolusi-yang-tewas-akibat-g30s-di-lubang-buaya-jakarta-dan-yogyakarta
Para pahlawan revolusi yang tewas akibat Gerakan 30 September 1965 (G30S). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : | Editor : Iman Firdaus

Jabatan: Asisten I Menteri/Panglima AD Bidang Intelijen

Meninggal: Lubang Buaya, Jakarta Timur, 1 Oktober 1965

5. Donald Isaac Panjaitan

Lahir: 9 Juni 1925

Pangkat: Mayor Jenderal Anumerta TNI

Jabatan: Asisten IV Menteri/Panglima AD Bidang Logistik

Meninggal: Lubang Buaya, Jakarta Timur, 1 Oktober 1965

6. Sutoyo Siswomiharjo

Lahir: 28 Agustus 1922

Pangkat: Mayor Jenderal Anumerta TNI

Jabatan: Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat

Meninggal: Lubang Buaya, Jakarta Timur, 1 Oktober 1965

Baca Juga: Pierre Tendean Gugur Sebagai Pahlawan Revolusi

7. Pierre Andreas Tendean

Lahir: 21 Februari 1939

Pangkat: Kapten Anumerta TNI

Jabatan: Ajudan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal TNI Abdul Harris Nasution

Meninggal: Lubang Buaya, Jakarta Timur, 1 Oktober 1965

8. Karel Satsuit Tubun

Lahir: 14 Oktober 1928

Pangkat: Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Anumerta Polri

Jabatan: Pengawal Kediaman Resmi Wakil Perdana Menteri III Johannes Leimena

Meninggal: Rumah Dr. Johannes Lemeina, Jakarta, 1 Oktober 1965

9. Katamso Darmokusumo

Lahir: 5 Februari 1923

Pangkat: Brigadir Jenderal (Brigjen) Anumerta TNI

Jabatan: Komandan Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta

Meninggal: Kentungan, Yogyakarta, 1 Oktober 1965

10. Sugiyono Mangunwiyoto

Lahir: 12 Agustus 1926

Pangkat: Kolonel Anumerta TNI

Jabatan: Kepala Staf Korem 072/Pamungkas, Yogyakarta.

Meninggal: Kentungan, Yogyakarta, 1 Oktober 1965

11. Ade Irma Suryani Nasution

Lahir: 19 Februari 1960

Status: Anak Jenderal Besar Dr. Abdul Haris Nasution

Meninggal: 6 Oktober 1965

Mereka ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi dan dinaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi secara anumerta.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden No 111/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 1-7), No 114/KOTI/1965 tanggal 5 Oktober 1965 (untuk 8), dan No. 118/KOTI/1965 tanggal 19 Oktober 1965 (untuk 9-10).

Gelar Pahlawan Revolusi juga diakui sebagai gelar Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan UU 20/2009 tantang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.




Sumber : Tribunnews/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x