JAKARTA, KOMPAS.TV - Arman alias Alex, paranormal yang tinggal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, ternyata sudah diintai terlebih dahulu sebelum akhirnya ditembak oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, butuh waktu selama empat hari bagi pelaku sampai akhirnya memutuskan menembak korban di depan rumahnya.
Baca Juga: Terungkap Motif Penembakan Paranormal di Tangerang, Dendam Istri Disetubuhi Korban Saat Berobat
Yusri menuturkan, pengintaian yang dilakukan pelaku dimulai pada 15 September 2021. Lalu dilanjutkan pada tanggal 16, 17, dan 18 September 2021. Pada hari terakhir itu, pelaku memutuskan menembak korban.
Adalah pria berinisial K sebagai eksekutor atau pelaku penembakan terhadap korban Arman. Dalam melakukan pengintaian, K ditemani oleh tersangka S yang berperan sebagai joki.
Yusri menuturkan, pelaku K dan S membunuh korban setelah disuruh oleh tersangka M yang tak lain adalah aktor intelektual atau dalang pembunuhan Arman. Ketiganya telah ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang dan Dalang Pembunuhnya
"Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021)" kata Yusri dalam keterangan resminya pada Selasa (28/9/2021).
Yusri mengungkapkan, keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.
"Mereka membaca dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ucap Yusri.
Baca Juga: Pakar Duga Penembakan Ustaz di Tangerang Pembunuhan Berencana, Pelaku Berjaket Ojol hanya Eksekutor
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, penembakan terhadap Arman dilatarbelakangi karena dendam. Kasus bermula ketika istri M mendatangi A yang diketahui merupakan paranormal untuk memasang susuk pada 2010.
Pada proses pemasangan, belakangan istri M berselingkuh dengan korban A. Tersangka M mengetahui istrinya disetubuhi korban setelah menerima pesan singkat dari seseorang.
Menurut Yusri, aksi persetubuhan antara istri M dan korban dilakukan di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
Baca Juga: Terduga Pelaku Intai Ustaz Alex Sebelum Tembak Korban, Saksi: Kalau Ditanya Lagi Tunggu Teman
"Dua tahun terakhir, istrinya suruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, betul saat dia berobat, dengan rayuan, terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.
M yang mengetahui hal itu geram terhadap A. Terlebih, tersangka M mengetahui kakak iparnya diduga turut menjadi korban dari A dengan kasus yang sama.
"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban. Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutur Yusri.
Baca Juga: Seorang Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak Usai Salat Magrib, Pelaku Diduga Pakai Atribut Ojol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.