Baca Juga: Makin Seru, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan
Gilbert menjelaskan, Tatib DPRD DKI Jakarta disusun oleh semua anggota fraksi.
"Sesuai Tatib, anggota Badan Musyawarah (Bamus) berhak mengajukan agenda dalam rapat, di luar agenda yang dijadwalkan pimpinan," katanya.
Menurutnya, saat pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi tadi, tidak ada penolakan dari tujuh fraksi sehingga keputusan penjadwalan rapat paripurna dinilai tidak semena-mena.
"Tentunya itu bukan agenda yang dari pimpinan DPRD, tapi atas usulan anggota Bamus yang hadir. Karena tidak ada penolakan, maka diputuskan untuk dijadwalkan besok," kata Gilbert.
Baca Juga: Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Sepakat Tidak Hadir
Sebelumnya, tujuh fraksi menggelar konferensi pers yang menyatakan sikap tidak akan menghadiri Rapat Paripurna yang akan digelar besok. Tujuh fraksi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PPP.
Lebih lanjut, mereka menilai Prasetyo melanggar tatib DPRD DKI Jakarta karena menyisipkan agenda pembahasan interpelasi Formula E dalam rapat Bamus pagi tadi, Senin.
"Agenda Bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi, tiba-tiba ketua memasukkan itu," kata Wakil Ketua DPRD, Mohamad Taufik, di Menteng, Senin.
Baca Juga: Tolak Interpelasi Anies, Fraksi PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Cacat Prosedur
Taufik menjelaskan, dalam pasal 80 ayat 3 tatib DPRD DKI Jakarta, surat undangan wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.