JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menepis tuduhan telah melanggar aturan tata tertib saat menentukan penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E saat rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Diketahui, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan Rapat Paripurna interpelasi Formula E pada besok, Selasa (28/9/2021).
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Menurut Prasetio, argumentasi justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan interpelasi segera dijadwalkan.
Sementara para anggota dewan dari fraksi-fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan Rapat Paripurna besok yang juga hadir pada rapat Bamus hari ini, kata Prasetio, bergeming.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ungkapnya.
Baca Juga: Lima Partai DPRD DKI Ramai-ramai Tolak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Soal Formula E
Prasetio menekankan, sejak awal, ia mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya.
Salah satunya yakni menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," tegas Prasetio.
Sebelumnya, anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengklaim bahwa penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi Formula E sudah berjalan sesuai tatib DPRD DKI Jakarta.
"Sesuai tatib, tidak ada yang istimewa tadi. Jadwal juga hal yang sesuai tatib," kata Gilbert pada keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.