JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mempertanyakan sikap diam Presiden Joko Widodo pasca diberhentikannya 56 pegawai korban tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hanya tinggal dalam hitungan hari, para pegawai korban TWK, tersebut bakal resmi keluar dari lembaga tersebut.
“Apa iya dengan implementasi TWK yang bermasalah terjadi di KPK, presiden akan diam saja?” ujar Febri Diansyah yang ditemui di “Kantor” Darurat Pemberantasan Korupsi yang dipasang di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
DIa berharap Presiden Jokowi tetap mendengar dan memerhatikan suara pegawai korban TWK. Sebab para pegawai tersebut, telah disingkirkan dari KPK dalam proses TWK yang penuh masalah.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Pegawai KPK Korban TWK Semestinya Diberi Kesempatan
Dia menyatakan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi merupakan simbol ketidakberesan dalam proses tersebut.
Apalagi masalah dalam proses TWK sudah diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM dalam temuan dan rekomendasinya mengungkap setidaknya ada 11 pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dengan mekanisme TWK.
Ombudsman RI juga menengarai ada masalah pelanggaran maladministrasi dalam proses TWK, sehingga meminta presiden sebagai penanggung jawab tertinggi kepegawaian mengambil alih masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: KPK Diminta Laksanakan Rekomendasi Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK
Febri lebih lanjut menyatakan telah banyak masuk surat ke Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi yang meminta presiden mengambil sikap.
“Bahkan masukan surat untuk presiden itu adalah harapan untuk presiden agar bersikap sebagaimana mestinya sebagai presiden untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” katanya.
Dia menyatakan masyarakat menunggu sikap presiden.
Baca Juga: Pegawai Korban TWK Buka Kantor Darurat Depan Gedung KPK
“Apakah presiden masih bicara 'itu bukan urusan saya’ atau mau benar-benar jadi presiden yang diharapkan masyarakat memperkuat pemberantasan korupsi?” tanya Febri.
Dia mengatakan beberapa hari ke depan, sebelum 30 September 2021, bakal menjadi ujian sikap pemimpin untuk menunjukan komitmen pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui Ketua KPK Firli Bahuri telah mengumumkan pemberhentian 57 pegawai (1 pensiun) dari KPK. Masa kerja mereka berakhir pada 30 September 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.