JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memburu pelaku dan tempat pembuatan dolar Amerika palsu. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah polisi menangkap 16 tersangka pengedar di wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawa mengatakan jaringan pengedar uang dolar Amerika palsu yang berhasil ditangkap pihaknya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
"Kami dalami tempat pembuatnya, diduga tempatnya berada di Jawa Barat, anggota masih mendalami," kata Hermawan, seperti dikutip Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Modus Operandi Pelaku Kejahatan Uang Palsu, Salah Satunya Ditukar ke Pedagang Pasar Tradisional
Para tersangka pengedar uang dolar Amerika palsu ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri.
Jaringan pemalsuan mata uang asing ini beroperasi mengedarkan uang palsunya sebagian besar di wilayah Jakarta-Bogor, dan Tangerang.
Dalam penangkapan, penyidik mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 28 lak dengan pecahan 100 dolar Amerika emisi 2009 dan emisi 2006.
Kasubdit MUSP (Uang Palsu) Dittipideksus Bareksrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi menyebutkan pelaku pengedar uang asing palsu ini menggunakan beragam modus, salah satunya penggandaan uang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Tindak Pidana Uang Palsu Pecahan Rupiah dan Dolar Amerika
Dalam mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini kepolisian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika.
"Selain itu, uang dolar Amerika palsu ini juga kita bawa ke Puslabfor Polri untuk mengetahui asli atau tidaknya, jelas terlihat ini palsu," kata Andri.
Menurut Andri, kendala untuk mengungkap tempat pembuatan mata uang asing palsu ini adalah pelaku yang ditangkap 'pasang badan' tidak membuka informasi kepada petugas.
Baca Juga: Pekerja Bangunan Edarkan Uang Palsu untuk Merantau ke Bali
Bahkan dalam pemeriksaan, sejumlah tersangka memberikan keterangan 'ngalor ngidul'. Salah satunya menyebutkan didapat dari neneknya yang datang.
"Itulah kendalanya, tapi ini tidak jadi kendala penyidik. Tim tetap lakukan pendalaman suatu saat pasti ketemu," ujar Andri.
Adapun 16 pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.